Diketahui terkait pengembalian uang kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana SH MH mengungkapkan, saat awal proses penyidikan, sejumlah saksi telah menitipan uang dugaan kerugian negara sebesar Rp 479 juta.
Rabu 27 Agustus 2025 atau pada hari yang sama saat persidangan kasus tersebut, Rachdityo Pandu Wardhana kembali mengungkapkan jika salah satu keluarga terdakwa Rabu kembali mengembalikan yang dugaan kerugian negara sebesar RpRp166.804.817.
“Uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan kemarin (26 Agutus 2025) di kantor Kejari Ogan Ilir,” jelas Rachdityo Pandu Wardhana.
Penyerahan uang itu diterima oleh Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Rahmat Afif, S.H. Ia menegaskan bahwa uang titipan tersebut kini disimpan dalam rekening resmi milik Kejari Ogan Ilir.
BACA JUGA:103 Tim Bersaing Jadi Yang Terbaik di 3 Turnamen Kelompok Usia, Ini Hasil Drawingnya
BACA JUGA:iPhone 17 Rilis 9 September! Bocoran Harga dan Fitur Rahasia Bikin Netizen Heboh!
“Uang titipan ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi dana hibah PMI. Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan maupun kepentingan penuntutan guna mendukung proses hukum,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 22 Mei 2025 menetapkan 3 orang tersangka pada perkara
dugaan korupsi dana hibah PMI Cabang Ogan Ilir.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana SH mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.
"Tiga tersangka yakni berinisial R, M dan N. Ketiganya bertanggungjawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," jelas Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Penjualan Mobil Limbung, Pabrik Komponen Bakal PHK Karyawan Besar-besaran?
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2025, Formasi Baru Dibuka 2026?
R merupakan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021- 2026. Kemudian M menjabat Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka N selaku Staf Pegawal Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor PMI Kabupaten Ogan Ilir.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," jelasnya.
Tersangka R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025,
Tersangka M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-04/L. 6. 24/Fd.1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Daftar Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Kejuaraan Dunia 2025, Jojo dan Alwi Masih Bertahan
BACA JUGA:Istri Mantan Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Kemudian tersangka N ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor. Tap-05/L.6.24/Fd. 1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023- 2024.
Perkara itu naik ke tahap penyidikan, Kamis (22/5), dilanjutkan penahanan ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bahwa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan Ilir sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ungkap Pandu.
BACA JUGA: Thom Haye Pilih Persib Ketimbang Nganggur, Langsung Debut Lawan Borneo FC?
BACA JUGA:Ironi Hukum! Mahkamah Agung Terbitkan SK Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
Alokasi anggaran dana hibah untuk PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024, total sebesar Rp2 Miliar. Rinciannya, berdasarkan SP2D tanggal 24 November 2023, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten OI sebesar Rp1 Miliar.
Kemudian, berdasarkan SP2D tanggal 29 Juli 2024, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten OI sebesar Rp1 miliar.
"Bahwa tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan, pelaksanaan pengelolaan dana hibah tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Pandu.
Tersangka R bersama-sama dengan tersangka M dan tersangka N, membuat dokumen perlanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 - 2024 dengan cara mark up.
BACA JUGA:Sita Rp 50 Juta Dari Bendarahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim
BACA JUGA:5 PMI Ditembak di Perairan Malaysia, 1 Tewas, Indonesia Desak Investigasi Mendalam
Sehingga, membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peruntukannya atau penggunaan dananya. “Selain itu adanya tanda tangan yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan tidak sesuai kenyataannya,” beber Pandu.
Ketika itu kata Rachdityo Pandu Wardhana, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. "Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Pandu.