“Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus,” kata Dhani.
Ia menegaskan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) akan memperjuangkan nasib komposer yang tidak punya pekerjaan sampingan sebagai penyanyi.
BACA JUGA:Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres
BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
Selain itu, Dhani menuntut adanya lembaga khusus yang mengurus konser, terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurutnya, jika sistem hukum tak berubah dari era pemerintahan sebelumnya, komposer akan tetap dirugikan.
“Kalau interpretasi hukumnya sama seperti sekarang, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer,” ujarnya.
DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta
Di tengah drama panas tersebut, Willy Aditya mengumumkan keputusan penting.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti
Komisi XIII DPR resmi mengambil alih pembahasan revisi UU Hak Cipta dari Badan Legislasi (Baleg).
“Pertama, ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly. Dari inisiatif perorangan, nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat. Tapi, Teh Melly, Once, dan Mas Dhani tetap sebagai pengusul,” ujar Willy, dikutip dari Kompas.com.
Langkah ini diambil agar pembahasan berjalan lebih efektif dan bisa rampung dalam waktu dekat.
DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta selesai dalam dua bulan.
Komisi XIII juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), AKSI, dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengirimkan masing-masing tiga perwakilan ke dalam tim perumus.