Rapat RUU Hak Cipta Ricuh! Ahmad Dhani Interupsi Ariel dan Judika hingga Nyaris Dikeluarkan Ketua Komisi

Kamis 28 Aug 2025 - 15:52 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

“Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus,” kata Dhani.

Ia menegaskan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) akan memperjuangkan nasib komposer yang tidak punya pekerjaan sampingan sebagai penyanyi.

BACA JUGA:Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres

BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

Selain itu, Dhani menuntut adanya lembaga khusus yang mengurus konser, terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, jika sistem hukum tak berubah dari era pemerintahan sebelumnya, komposer akan tetap dirugikan.

“Kalau interpretasi hukumnya sama seperti sekarang, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer,” ujarnya.

DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta

Di tengah drama panas tersebut, Willy Aditya mengumumkan keputusan penting.

BACA JUGA:Indra Lesmana Kritik Festival Jazz yang Tidak Sepenuhnya Menampilkan Musik Jazz, Promotor Jawab Begini

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Komisi XIII DPR resmi mengambil alih pembahasan revisi UU Hak Cipta dari Badan Legislasi (Baleg).

“Pertama, ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly. Dari inisiatif perorangan, nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat. Tapi, Teh Melly, Once, dan Mas Dhani tetap sebagai pengusul,” ujar Willy, dikutip dari Kompas.com.

Langkah ini diambil agar pembahasan berjalan lebih efektif dan bisa rampung dalam waktu dekat.

DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta selesai dalam dua bulan.

Komisi XIII juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), AKSI, dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengirimkan masing-masing tiga perwakilan ke dalam tim perumus.

Kategori :