7 Brimob Penabrak Ojol Hanya Melanggar Kode Etik, Status Hukum Masih Abu-Abu!

Sabtu 30 Aug 2025 - 09:41 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya resmi memastikan bahwa 7 Brimob penabrak ojol dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Peristiwa ini terjadi saat kendaraan taktis barracuda milik Brimob melindas pengemudi ojek online ketika aparat melakukan pembubaran aksi buruh di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

Ketujuh anggota Brimob yang dinyatakan bersalah meliputi Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri sebagai bentuk hukuman etik.

BACA JUGA:Geram, Maba FKUI Disebut Anak Pejabat Dapat Privilege Pengawalan Ketat Saat Lintasi Kemacetan Demo: Gada Malu!

“Penempatan khusus ini merupakan bentuk sanksi etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Dengan keputusan ini, publik menyoroti bagaimana proses hukum akan berjalan terhadap 7 Brimob penabrak ojol, sebab hingga kini status mereka masih sebagai terduga pelanggar, bukan tersangka.

Status Hukum Belum Tersangka

Meski sanksi etik sudah dijatuhkan, Propam menegaskan bahwa status hukum 7 Brimob penabrak ojol masih belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Proses pidana masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Viral, Beredar Luas Foto Ahmad Sahroni Diduga Ingin Kabur ke Singapura Setelah Bikin Publik Geram, Panik?

"Proses etik sudah berjalan, namun untuk pidana masih dalam tahap pendalaman," ujar Seorang sumber internal Propam dikutip gorontalo.tribunnews.com.

Artinya, meskipun masyarakat mendesak keadilan bagi korban secara hukum belum ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka.

Hal ini membuat kasus 7 Brimob penabrak ojol semakin menyita perhatian publik.

Kronologi Insiden Tewasnya Ojol

Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas barracuda Brimob saat pembubaran aksi buruh.

Berdasarkan keterangan, situasi di lapangan kala itu sangat mencekam.

Kategori :