7 Brimob Penabrak Ojol Hanya Melanggar Kode Etik, Status Hukum Masih Abu-Abu!

Sabtu 30 Aug 2025 - 09:41 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Kebakaran Gedung DPRD Makassar saat Rapat paripurna, 4 ASN Ditemukan Tewas

Aparat mendapat perlawanan berupa lemparan batu dan upaya massa membuka pintu kendaraan.

“Saya fokus ke depan, tidak melihat posisi orang karena kaca gelap dan situasi penuh asap," kata Bripka Rohmat pengemudi barracuda.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kondisi di lokasi memang penuh risiko, meski tetap tidak mengurangi tuntutan publik agar kasus 7 Brimob penabrak ojol diproses secara adil.

Apa Itu Penempatan Khusus (Patsus)?

Dalam aturan internal Polri, penempatan khusus atau patsus merupakan mekanisme sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etik.

BACA JUGA:Murka! Jerome Polin Ungkap Tawaran Buzzer Pemerintah Rp150 Juta dari Uang Rakyat

Selama masa patsus, anggota akan ditempatkan di ruang khusus Mabes Polri untuk pembinaan dan pemeriksaan lanjutan.

Hal ini kini dialami oleh 7 Brimob penabrak ojol, meskipun masyarakat menilai hukuman ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan nyawa yang hilang akibat peristiwa tersebut.

Banyak pihak menilai bahwa hukuman etik berupa patsus 20 hari belum cukup.

Mereka meminta agar proses pidana segera dituntaskan dan 7 Brimob penabrak ojol ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti bersalah.

Kategori :