Viral TikToker Figha Lesmana Diciduk Polda Metro Gegara Konten TikTok, Ini Ancaman Hukumnya

Jumat 05 Sep 2025 - 09:52 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Polisi menegaskan perbuatannya masuk dalam kategori menghasut dan melawan aparat. 

Jika terbukti, Figha bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait provokasi, penyebaran ujaran kebencian hingga tindak pidana ITE.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer dan kreator konten agar tidak menggunakan platform digital sebagai alat provokasi. 

BACA JUGA:Kondisi Belum Kondusif Pasca Demo, Rupiah Terkapar ke Rp16.436, Simak Prediksi Pakar!

Polisi mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkis.

Kategori :