Dengan tambahan ini, total ada 43 tersangka yang terlibat dalam kericuhan demonstrasi Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Dari jumlah itu, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur.
Enam nama yang teridentifikasi sebagai penghasut aksi anarkis antara lain Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana.
Mereka semua diduga menggunakan media sosial untuk menyebarkan hasutan kepada pelajar agar turun ke jalan.
Rincian penangkapan enam penghasut kerusuhan:
DMR ditangkap di Jakarta Timur, Senin 1 September 2025 malam
MS ditangkap di Polda Metro Jaya, Selasa 2 September 2025 saat mendampingi DMR
SH ditangkap di Bali
RAP ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat
KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya
Figha Lesmana ditangkap setelah konten ajakannya viral di TikTok
BACA JUGA:Bupati Cianjur Turun Tangan Rawat Korban di Tengah Demo: Ternyata Latar Belakang Dokter Spesialis
Kini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang memprovokasi massa melalui media sosial.
Ancaman Hukuman untuk Figha Lesmana
Penyidik masih mendalami peran TikToker Figha Lesmana dalam aksi unjuk rasa Jakarta yang berakhir ricuh.