Viral TikToker Figha Lesmana Diciduk Polda Metro Gegara Konten TikTok, Ini Ancaman Hukumnya

Jumat 05 Sep 2025 - 09:52 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Dengan tambahan ini, total ada 43 tersangka yang terlibat dalam kericuhan demonstrasi Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Terungkap! ‘Profesor R’ Dalang Bom Molotov Demo Jakarta Disergap Polisi, Iming-imingi Pelajar Uang dan Hukum

Dari jumlah itu, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur.

Enam nama yang teridentifikasi sebagai penghasut aksi anarkis antara lain Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana. 

Mereka semua diduga menggunakan media sosial untuk menyebarkan hasutan kepada pelajar agar turun ke jalan.

Rincian penangkapan enam penghasut kerusuhan:

DMR ditangkap di Jakarta Timur, Senin 1 September 2025 malam

MS ditangkap di Polda Metro Jaya, Selasa 2 September 2025 saat mendampingi DMR

SH ditangkap di Bali

RAP ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat

KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Figha Lesmana ditangkap setelah konten ajakannya viral di TikTok

BACA JUGA:Bupati Cianjur Turun Tangan Rawat Korban di Tengah Demo: Ternyata Latar Belakang Dokter Spesialis

Kini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang memprovokasi massa melalui media sosial.

Ancaman Hukuman untuk Figha Lesmana

Penyidik masih mendalami peran TikToker Figha Lesmana dalam aksi unjuk rasa Jakarta yang berakhir ricuh. 

Kategori :