Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka: Ternyata Ini Perannya dalam Proyek Chromebook Kemendikbud!

Jumat 05 Sep 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Kajian teknis yang dibuat tim internal juga menyebut Chrome OS sebagai standar, memperkuat dugaan pengadaan yang telah diarahkan secara spesifik.

BACA JUGA:Profil Anutin Charnvirakul, PM Baru Thailand Pengganti Paetongtarn Shinawatra

BACA JUGA:TNI Bantah Isu Viral yang Dianggap Mencoreng! Mayor BAIS Bukan Provokator, Cuma Jalankan Tugas Keamanan

Puncaknya terjadi pada Februari 2021, ketika Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan.

Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi Chrome OS kembali dikunci sebagai standar perangkat.

Atas rangkaian tindakan tersebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Nurcahyo.

BACA JUGA:Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayah dan Pelesiran ke Luar Negeri, Diminta Mendagri Lakukan Ini!

BACA JUGA:Rem Blong! Truk Tangki Pertamina Hantam 12 Kendaraan di Bogor, Puluhan Orang Luka-luka

Penetapan tersangka terhadap Nadiem didasarkan pada pemeriksaan intensif terhadap 120 saksi, 4 ahli, serta bukti dokumen dan barang yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Kasus ini menjadi babak baru dalam pengawasan proyek digitalisasi pendidikan, sekaligus membuka diskusi publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi di sektor pendidikan.

Kategori :