Video tersebut ditonton oleh sekitar 10.000 orang dan kemudian menjadi viral setelah potongannya disebarluaskan tanpa izin pada tanggal 28 Agustus.
BACA JUGA:Ini Sosok Pertama Kali Temukan Encuy ‘Preman Pensiun’ Tewas Gantung Diri di Garut!
BACA JUGA:Bangunan Majelis Taklim Ambruk di Ciomas Bogor, 3 Tewas dan Puluhan Luka
Potongan video itu memicu kesalahpahaman yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Hanya satu hari setelah laporan masuk, Figha langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan awal yang layak.
Ia kemudian dijemput paksa oleh tujuh aparat kepolisian pada tanggal 1 September 2025.
Tim Advokasi mengecam keras proses hukum yang dijalani Figha. Mereka menyebut penetapan tersangka yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa klarifikasi dan pemanggilan resmi sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Makarim di Istana, Kejagung Berikan Respon Ini!
Selain itu, klaim pihak kepolisian bahwa video Figha ditonton oleh 10 juta orang dianggap sebagai data yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam upaya hukum, Tim Advokasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan civitas akademika.
Mereka juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk menanggapi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Tim Advokasi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang, antara lain:
BACA JUGA:Miris! Ayah di Dompu Cabuli Anak Angkat Berkali-kali, Kini Rumah Pelaku Dirusak Warga
BACA JUGA:Viral! Detik-detik Seorang Kakek Sekuriti di Sukmajaya Depok Dianiaya oleh OTK, Begini Kronologinya
- Mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Figha Lesmana dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.