Sebelumnya, Khalid sudah pernah dipanggil KPK pada 2 September 2025 namun tidak hadir.
Bahkan, pada tahap penyelidikan 23 Juni 2025, penyidik sempat meminta keterangannya untuk memperdalam indikasi keterlibatan biro travel dalam distribusi kuota haji.
Skandal Kuota Haji Tambahan
Kasus korupsi ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2023–2024.
BACA JUGA:DIM RUU Haji Resmi Diserahkan! Pemerintah dan DPR Targetkan Rampung Sebelum Oktober 2025
Sesuai aturan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen atau 18.400 kuota dialokasikan untuk jamaah haji reguler, sementara 8 persen atau 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun, aturan itu diduga diselewengkan oleh pihak Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan. Itu dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kebijakan tersebut jelas melanggar regulasi dan menjadi pintu masuk praktik dugaan korupsi.
KPK menilai pembagian itu membuka celah penyalahgunaan kewenangan hingga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
BACA JUGA:GEMPAR! KPK Ungkap 100 Agen Travel Lebih Diduga Ikut 'Main' Pengurusan Kuota Haji Tambahan
Sejumlah nama besar pun sudah dicegah ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang USD 1,6 juta, mobil mewah, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.
Meski status Khalid masih sebagai saksi, publik menilai kehadirannya menambah panasnya kasus ini.