Disembunyikan di Rumah Dinas, 2 Mobil Mewah Noel Akhirnya Disita KPK!

Selasa 09 Sep 2025 - 21:04 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)

- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)

BACA JUGA:Presiden Lantik Menteri Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah di Kemenag Daerah?

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Husein Bikin Ricuh Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hingga Diteriaki Pengkhianat

- Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)

- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)

- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

- Supriadi (Koordinator)

- Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia

BACA JUGA:Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti Flexing untuk Pejabat, Netizen: Boleh Korup Asal Jangan Pamer?

BACA JUGA:Miris! Uya Kuya Masih Sibuk Cari 3 Kucing Hilang dan Foto Pernikahan Raib Dijarah: Tolong Kembalikan

Berdasarkan temuan awal, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :