Waduh! 4 Bank Bangkrut Sejak Awal 2025, OJK Resmi Cabut Izin BPR Syariah di Aceh!

Rabu 10 Sep 2025 - 11:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Hanya dalam sembilan bulan pertama sejak awal tahun 2025 saja, sudah ada empat BPR (Bank Perekonomian Rakyat) bangkrut.

Terbaru giliran BPR Syariah Gayo Perseroda di Takengon, Aceh Tengah, yang harus angkat bendera putih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.

Langkah ini diambil karena bank tak mampu lagi memenuhi standar permodalan dan cadangan kas yang diwajibkan.

BACA JUGA:Solusi Keuangan Cerdas, Pinjaman BCA Tanpa Agunan, Mudah dan Fleksibel!

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Semester 3 Cair? Ini Besaran dan Jawaban Resminya

Sejak akhir 2024, kondisi BPR Syariah Gayo Perseroda memang sudah masuk kategori darurat.

Bank ditetapkan “Dalam Penyehatan” setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) jeblok di bawah 12 persen, ditambah cash ratio anjlok hingga kurang dari 5%.

Bukannya membaik, situasi malah makin kritis.

Pada Agustus 2025, status bank naik level menjadi “Dalam Resolusi” karena pemegang saham dan manajemen gagal menyuntik modal segar atau menyehatkan likuiditas sesuai ketentuan POJK No. 28 Tahun 2023.

BACA JUGA:Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp295 Ribu! Klaim Link DANA Kaget Resmi dan Terbaru di Hari Ini Sekarang

BACA JUGA:SELAMAT TERIMA Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Langsung ke eWallet Sebelum Habis Lewat App Mager!

LPS Turun Tangan

Melihat kondisi makin parah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan bank harus dilikuidasi.

Sesuai aturan, LPS langsung meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, dan kini proses pembubaran resmi berjalan.

Nasabah Diminta Tenang

BACA JUGA:Pamit, Ini Pesan Sri Mulyani saat Sertijab Menkeu dengan Purbaya Yudhi Sadhewa

Kategori :