Waduh! 4 Bank Bangkrut Sejak Awal 2025, OJK Resmi Cabut Izin BPR Syariah di Aceh!

Rabu 10 Sep 2025 - 11:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Pesta Belanja Tergila Tahun Ini! Transanksi Belanja Online Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp35 T

Meski kabar ini cukup mengejutkan, OJK menegaskan masyarakat tak perlu panik.

Dana nasabah tetap dijamin LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Likuidasi ini bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepercayaan publik. Nasabah tetap aman karena simpanannya dijamin,” tegas OJK dalam keterangannya.

Kategori :