Selain kerugian ekonomi, keberadaan tanggul ini juga menimbulkan kekhawatiran soal dampak lingkungan.
Struktur beton di area laut dapat mengubah arus air, memengaruhi ekosistem, bahkan berpotensi mengganggu keberlangsungan biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan setempat.
BACA JUGA:Waduh!, Ada Mahasiswi UMP yang Lapor Disekap dan Menjadi Korban Pelecehan saat KKN di Ogan Ilir
Keberadaan tanggul beton sepanjang hampir tiga kilometer ini juga menimbulkan tanda tanya besar.
Jika benar tidak berada dalam kewenangan Pemprov DKI maupun Kementerian Pekerjaan Umum, hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan pembangunan di wilayah pesisir Jakarta Utara.
Desakan publik agar pemerintah turun tangan pun semakin kuat.
Berbagai pihak menilai perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan legalitas proyek ini, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Pemerintah juga didorong segera mengambil langkah tegas, baik berupa pembongkaran jika terbukti ilegal maupun penataan ulang kawasan jika memang ada proyek resmi yang belum dikomunikasikan secara terbuka.