"Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut," ujar Alfan, dikutip dari detikNews.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga menyatakan hal serupa.
Juru Bicara Kementerian PU, Aisyah Zakiyyah, menegaskan bahwa proyek di Cilincing tidak berada dalam kewenangan pihaknya.
"Proyek tanggul laut di Cilincing saat ini tidak berada dalam kewenangan Kementerian PU," kata Aisyah kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA:Proyek ‘ Gila’ Bangun Tanggul Laut Raksasa, Pemerintah Cegah Jawa Karam, Ini Rencananya!
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Dua lembaga resmi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sama-sama menyatakan tidak bertanggung jawab atas keberadaan tanggul raksasa tersebut.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan pengawasan pembangunan di kawasan pesisir Ibu Kota.
Nelayan Terdampak dan Desakan Investigasi
Di sisi lain, nelayan pesisir Cilincing kini harus menanggung dampak nyata akibat pembangunan tanggul yang tidak jelas asal-usulnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Lebih dari 10 Akun Media Sosial Sebar Provokator Demo Bandara Soetta, Begini Faktanya
BACA JUGA:Waduh, KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Akui dapat Penerimaan Lain Saat Menjabat Wamenaker!
Jalur mereka untuk melaut terputus, sehingga memaksa mereka menambah waktu tempuh dan biaya operasional.
Nelayan di kawasan Cilincing kini harus menempuh jalur lebih jauh untuk melaut karena akses mereka terhalang bangunan beton tersebut.
Kondisi ini membuat biaya operasional bertambah dan waktu melaut semakin lama, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir.