MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!

Sabtu 13 Sep 2025 - 08:50 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - MAKI menduga bahwa Yaqut Cholil telah mendapatkan uang Rp7 juta sehari sebagai pengawas.

Bahkan dalam laporannya, MAKI juga menduga Yaqut Cholil menjalani rangkap jabatan.

Mengenai hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dalam dugaan pelanggaran ibadah haji oleh eks Menteri Agama tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan telah apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Digeladah, Sejumlah Dokumen dan Handphone Disita!

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).

Budi juga dengan tegas ungkap bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati beberapa step atau prosedur standar di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," jelasnya.

Upaya analisis ini memiliki tujuan untuk menentukan apakah perkara itu termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya.

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Bidik Otak di Balik SK ‘Aneh’ Gus Yaqut

BACA JUGA:Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Bilang Begini! 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Eks Menag Gus Yaqut di Condet terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di tahun 2024.

Penggeledahan ini dilakukan di rumah Yaqut Cholil di Condet Jakarta Timur pada Jum'at (15/8/2025).

Dalam penggeledahan ini KPK telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya seperti handphone di rumah Yaqut Cholil tersebut.

Kategori :