Komisi II DPR pun berencana memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait alasan pembatasan akses dokumen termasuk ijazah Gibran.
Dede juga membuka kemungkinan adanya revisi Undang-Undang Pemilu agar aturan yang dianggap tidak sesuai dengan semangat keterbukaan ini bisa diubah.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP
BACA JUGA:Nonton Film Diselipi Video Prabowo? Netizen Heboh, Menkomdigi Angkat Bicara!
Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan
Ketua KPU Afifuddin menegaskan bahwa kebijakan ini hanyalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia menolak anggapan bahwa keputusan ini terkait dengan polemik ijazah Gibran maupun ijazah Presiden Jokowi.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," jelas Afifuddin.
Dokumen yang masuk daftar rahasia meliputi fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, LHKPN, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, riwayat hidup dan rekam jejak, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau BUMN.
BACA JUGA:Profil Yuliandra Syahrial Nurdin, Sekretaris Perusahaan Baru PLN
BACA JUGA:Viral Mainan Gasing dari Penghapus Rakitan Siswa SD, Guru Ini Peringatkan Bahayanya
Kritik Terhadap Kebijakan KPU
Publik menilai keputusan KPU ini justru menambah kecurigaan terkait isu ijazah Gibran.
Sebab dengan dokumen seperti ijazah yang ditutup aksesnya, masyarakat akan semakin sulit memastikan kredibilitas calon pemimpin mereka.
Padahal dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip utama agar rakyat bisa memilih berdasarkan data yang jelasDengan tertutupnya dokumen penting seperti ijazah Gibran transparansi yang diharapkan dari KPU justru terkesan diabaikan.
DPR melalui Komisi II menegaskan akan terus mengawal isu ini.