BACAKORAN.CO - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghadapi gugatan hukum terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan mulai disidangkan pada Selasa (16/9/2025).
Dalam perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai tergugat I.
Selain dirinya, Rektor UGM Prof. Ova Emilia didudukkan sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro sebagai tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat IV.
BACA JUGA:Usai Sentil Jokowi, Kini Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, Gegara Banyak Kejanggalan?
BACA JUGA:Isu Ijazah Palsu 4 Tahun yang Lalu, Jokowi Ungkap Tak Mungkin Tak Ditunggangi!
Humas PN Solo, Subagyo, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk persidangan.
“Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi,” kata Subagyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
Isi petitum yang diajukan penggugat cukup tegas, di antaranya menyatakan ijazah Jokowi palsu dan meminta agar Presiden ke-7 RI itu menuliskan permintaan maaf.
“Menyatakan bahwa ijazah sebagaimana tersebut pada bukti P-1 adalah palsu. Menghukum tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat. Menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan ini,” kata Subagyo menjelaskan isi gugatan.
BACA JUGA:Ijazah Gibran Dipermasalahkan, Jokowi Curiga Ada yang Bermain di Balik Layar
BACA JUGA:Arif Budimanta Wafat di Usia 57 Tahun, Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi dan Ekonom Terkemuka
Alasan diajukannya gugatan ini disampaikan langsung oleh salah satu penggugat, Bangun Sutoto.