BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengecekan ulang terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, H Arlan.
Langkah ini diambil setelah namanya ramai diperbincangkan publik buntut polemik pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari MetroTVNews.com, Kamis (18/9/2025).
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” lanjut Budi.
Menurut Budi, KPK tidak bisa hanya mengandalkan laporan tertulis, melainkan juga harus melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan keabsahan data.
BACA JUGA:Heboh! Program Makanan Bergizi Gratis Bikin 251 Siswa Keracunan Massal di Banggai Kepulauan
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Cek Syaratnya di Sini
Budi menambahkan, sorotan masyarakat terhadap harta pejabat publik merupakan hal yang positif.
“Peran masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” katanya, dikutip dari detikNews.
Ia juga menegaskan bahwa masukan dari publik bisa menjadi bahan tambahan dalam proses klarifikasi.
Harta Rp17 Miliar Milik Arlan
Berdasarkan laporan LHKPN pada 13 Agustus 2024, total harta kekayaan Arlan mencapai Rp17,002 miliar.
Angka tersebut terdiri dari berbagai jenis aset yang sebagian besar berada di wilayah Prabumulih dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Heboh Copot Kepsek SMP 1, Wako Prabumulih Arlan Dipanggil Kemendagri, Diperiksa Hari Ini!