BACA JUGA:Polres Sumedang Sita 871 Botol Miras Ilegal, Siap Dimusnahkan di Polda Jabar!
BACA JUGA:Viral Video Pesta Narkoba dan Miras di Rutan Pekanbaru, Imbas Copot Jabatan Kepala Rutan
Setelah mengetahui bahwa empat pemuda meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri.
Polisi pun menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan menjerat keduanya dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian karena memberikan barang berbahaya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” tegas Agustinus.
Bahaya Miras Oplosan dan Imbauan Kepolisian
BACA JUGA:Pria 36 Tahun di Banjarmasin Nekat Tikam Temannya Saat Pesta Miras, Korban Alami 7 Luka Tusukan
Tragedi ini kembali menyoroti bahaya konsumsi minuman keras oplosan yang tidak jelas kandungannya.
Campuran alkohol kadaluarsa dengan minuman energi dapat menimbulkan reaksi kimia berbahaya yang merusak organ tubuh, terutama sistem pernapasan dan saraf.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengonsumsi miras oplosan dalam bentuk apa pun.
Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga berisiko hukum jika menyebabkan korban jiwa.