Tak Butuh Waktu Lama, 17 Menit Rp204 Milyar Pindah ke Rekening Sindikat Pembobol Bank Dormant!

Sabtu 27 Sep 2025 - 08:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

- ⁠C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)

- ⁠DR (Konsultan hukum)

-⁠ ⁠NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)

-⁠ ⁠R (Mediator)

-⁠ ⁠TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3.⁠ ⁠Pelaku Pencucian Uang:

-⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening)

-⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)

BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100

BACA JUGA:Ramai Isu SLIK Bikin Gagal Ambil KPR? OJK Bongkar Fakta: Hanya Tiga Aduan!

9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

⁠UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, ⁠UU Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya ⁠UU TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kategori :