- C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
- DR (Konsultan hukum)
- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
- R (Mediator)
- TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
- DH (Pembuka blokir rekening)
- IS (Pemilik rekening penampungan)
BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100
BACA JUGA:Ramai Isu SLIK Bikin Gagal Ambil KPR? OJK Bongkar Fakta: Hanya Tiga Aduan!
9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya UU TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.