BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah biro perjalanan haji yang mengembalikan uang terkait kasus ini.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi-saksi dari berbagai biro perjalanan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun biro travel yang tergabung dalam asosiasi Himpuh.
BACA JUGA:Kabid Haji Kanwil Kemenag Otomatis Menjadi Kakawil Kemeterian Haji dan Umrah
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK menerima pengembalian dari sejumlah biro travel. Nanti akan kami cek lebih lanjut jumlahnya dan siapa saja pihak yang mengembalikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Meski sudah ada uang yang dikembalikan, KPK belum membeberkan secara detail berapa besar nominalnya dan biro perjalanan mana saja yang terlibat.
Menurut Budi, hal ini masih dalam proses pendalaman, sehingga publik diminta bersabar menunggu hasil resmi dari lembaga antirasuah.
Selain mengembalikan dana, Budi menambahkan bahwa para biro perjalanan juga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah
Sikap ini dinilai positif karena dapat mempercepat proses penyelidikan.
KPK berharap biro perjalanan haji lain yang dipanggil nantinya juga mengikuti langkah serupa.
Menurut Budi, keterangan dari biro perjalanan sangat penting untuk menentukan siapa saja pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus ini.