Fakta Terbaru Bjorka yang Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah Lama di Dark Web, Ini Buktinya!

Jumat 03 Oct 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi juga masih mendalami apakah WFT benar-benar sosok yang sama dengan Bjorka yang sudah terkenal sejak tahun 2020, atau hanya menggunakan nama samaran tersebut untuk mendapatkan popularitas.

Sejumlah pakar keamanan siber juga mengingatkan bahwa dalam dunia hacker, penggunaan alias populer sering kali dilakukan oleh lebih dari satu individu.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Kembali Beraksi! BCA dan BSI Dapat Peringatan Serangan Ransomware, Data Nasabah Bocor?

BACA JUGA:Hacker Anonymous & AnonGhost Bongkar Data Fufufafa: Nomor HP dan Email Diduga Milik Gibran Bocor, Ternyata...

Artinya, sangat mungkin akun “Bjorka” pernah berpindah tangan atau digunakan oleh beberapa orang berbeda selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keamanan data masyarakat.

Publik kini menunggu hasil lengkap penyelidikan digital forensik dan proses hukum terhadap WFT.

Banyak pihak juga mendesak pemerintah dan sektor swasta untuk memperketat keamanan siber agar kasus kebocoran data serupa tidak terus berulang.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa meskipun seseorang tidak memiliki latar belakang teknologi formal, dengan akses internet dan informasi yang terbuka.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Hacker Bjorka, Netizen Malah Curiga Usai 'Bjorka Lain' Singgung ini di Story IG

BACA JUGA:Akun WhatsApp Dibajak? Ini 6 Cara Mudah Pulihkan Akun WA yang Diretas, Bikin Hacker ke Gocek!

Mereka tetap bisa mengembangkan kemampuan meretas yang membahayakan.

Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat umum diimbau untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

Kategori :