WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polisi juga masih mendalami apakah WFT benar-benar sosok yang sama dengan Bjorka yang sudah terkenal sejak tahun 2020, atau hanya menggunakan nama samaran tersebut untuk mendapatkan popularitas.
Sejumlah pakar keamanan siber juga mengingatkan bahwa dalam dunia hacker, penggunaan alias populer sering kali dilakukan oleh lebih dari satu individu.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Kembali Beraksi! BCA dan BSI Dapat Peringatan Serangan Ransomware, Data Nasabah Bocor?
Artinya, sangat mungkin akun “Bjorka” pernah berpindah tangan atau digunakan oleh beberapa orang berbeda selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keamanan data masyarakat.
Publik kini menunggu hasil lengkap penyelidikan digital forensik dan proses hukum terhadap WFT.
Banyak pihak juga mendesak pemerintah dan sektor swasta untuk memperketat keamanan siber agar kasus kebocoran data serupa tidak terus berulang.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa meskipun seseorang tidak memiliki latar belakang teknologi formal, dengan akses internet dan informasi yang terbuka.
BACA JUGA:Akun WhatsApp Dibajak? Ini 6 Cara Mudah Pulihkan Akun WA yang Diretas, Bikin Hacker ke Gocek!
Mereka tetap bisa mengembangkan kemampuan meretas yang membahayakan.
Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat umum diimbau untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.