Awasi Ketat LPG 3 kg, Pemerintah Mau Bentuk Badan Khusus! Beli Makin Ribet?

Minggu 05 Oct 2025 - 17:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melempar wacana pembentukan badan ad hoc khusus yang bakal mengawasi ketat distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi alias gas melon.

Langkah ini bukan main-main.

Pasalnya, anggaran subsidi gas melon setiap tahun membengkak hingga Rp 80 triliun–Rp 87 triliun.

BACA JUGA:TikTok Terancam Sanksi Berat dan Dibekukan Komdigi, Gegara Ini!

BACA JUGA:Menggema di SICC, Segini Harga Tiket Mariah Carey, Catat Jadwalnya!

Pemerintah tak ingin subsidi jumbo ini salah sasaran dan justru dinikmati kalangan yang seharusnya tidak berhak.

Badan Baru atau Serahkan ke BPH Migas?

Menurut Bahlil, opsi pengawasan bisa dilakukan dengan dua cara.

Membentuk badan baru atau menyerahkan tugas tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BACA JUGA:Program MBG Jadi Sebab Keracunan Masal, BGN Terheran-heran: Tidak Mungkin Masak Ada Racun!

BACA JUGA:Israel Cegat Rudal dari Houthi Yaman, Sirine Peringatan Menggema di Langit

“Subsidi ini harus betul-betul terjamin tepat sasaran. Karena itu, sekarang sedang kita pikirkan apakah BPH Migas yang mengawal atau perlu badan ad hoc khusus,” ujarnya di Kantor BPH Migas, Jumat (3/10/2025).

Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP Mulai Tahun Depan?

Tak hanya soal lembaga pengawas, Bahlil juga menyebut aturan baru tengah disiapkan: pembelian LPG 3 kg wajib pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.

Jika regulasi ini resmi berlaku, masyarakat hanya bisa membeli LPG subsidi dengan menunjukkan identitas resmi mulai tahun 2026.

BACA JUGA:Wali Kota Tegaskan 98 Dapur SPPG Diawasi Ketat, Upaya MBG Jangkau 150 Ribu Siswa Palembang

Kategori :