BACAKORAN.CO - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI memang jadi andalan banyak pelaku usaha kecil yang butuh tambahan modal cepat dan mudah.
Tapi, pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, gimana kalau nasabah KUR meninggal dunia sebelum lunas?
Siapa yang harus melunasi sisa pinjamannya?
Yuk, tim bacakoran akan bahas dengan jelas biar nggak salah paham!
BACA JUGA:Ramai-Ramai Gubernur 'Geruduk' Kemenkeu, Temui Purbaya! Protes Tambahan Anggaran Daerah?
BACA JUGA:Tak Terkendali! Harga Emas Dunia Sudah Naik 50% Sepanjang 2025, Pecah Rekor Jadi Segini!
KUR BRI Sudah Dilengkapi Asuransi Kredit
Setiap nasabah penerima KUR di BRI sebenarnya sudah otomatis terdaftar dalam asuransi jiwa kredit.
Artinya, kalau nasabah meninggal dunia sebelum pinjamannya lunas, pihak asuransi akan menanggung sisa kewajiban utang tersebut sesuai ketentuan.
Asuransi ini berfungsi sebagai pelindung bagi keluarga yang ditinggalkan, agar mereka tidak terbebani cicilan atau tagihan pinjaman yang belum selesai.
BACA JUGA:Pilih Sesuai Gaya Hidupmu! Panduan Lengkap Jenis-Jenis Kartu Kredit Bank Mega
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Syariah BSI 2025 Tanpa Jaminan, Bunga Renda dan Cepat Cair!
Keluarga Wajib Melapor ke BRI
Begitu nasabah KUR meninggal dunia, keluarga harus segera melapor ke pihak Bank BRI.
Proses klaim asuransi nggak bisa berjalan kalau tidak ada laporan resmi.
Biasanya, pihak bank akan meminta beberapa dokumen penting seperti:
- Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan/desa,