BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik curang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kali ini, lembaga antirasuah itu menemukan adanya jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan dan pendamping jamaah.
Temuan ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Menurut Budi, penyidik mendapati adanya penyelewengan kuota haji untuk petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi yang justru dijual ke calon jamaah biasa.
BACA JUGA:KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji untuk petugas seperti pendamping dan tenaga medis yang malah diperjualbelikan kepada calon jamaah. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujar Budi.
Akibat praktik jual beli ini, jumlah tenaga kesehatan di lapangan berkurang drastis, sehingga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi jamaah haji.
“Seharusnya kuota tersebut untuk tenaga kesehatan yang membantu jamaah di Tanah Suci. Tapi karena dijual, petugas jadi berkurang dan pelayanan pun terganggu,” tambahnya.
KPK menyatakan tengah mendalami lebih lanjut transaksi dan aliran dana dari praktik jual beli kuota ini.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Sukabumi-Bogor 7 Oktober: Truk Rem Blong Tabrak Enam Kendaraan
BACA JUGA:BPOM Jamin Obat Batuk Beracun Asal India Tidak Beredar di Indonesia!
Bahkan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa beberapa biro perjalanan haji telah mengembalikan uang hasil jual beli kuota senilai hampir Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan, memang belum ratusan miliar, tapi sudah mendekati seratus miliar rupiah yang dikembalikan,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).