Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pejabat, antara lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Obat Batuk Sirup India Tewaskan 16 Orang, BPOM Tegaskan Tidak Beredar di Indonesia
BACA JUGA:Rekor Sekali Menang, Akankah Antarkan Indonesia ke Piala Dunia 2026?
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk:
- Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur,
- Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta,
- Rumah ASN Kemenag di Depok,
- Ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.
BACA JUGA:Usai Dideportasi Israel, Greta Thunberg Tiba di Yunani dan Bongkar Fakta Mengejutkan