BACA JUGA:13 Rekomendasi Drama China Romantis Kerajaan, Kisah Cinta yang Bikin Baper Dibalik Istana!
Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan bahwa pembagian tersebut melenceng jauh dari ketentuan.
Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah, seharusnya pembagiannya adalah yaitu 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
BACA JUGA:Polisi Kena Serangan Balik! “Bjorka Asli” Diduga Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri
Namun kenyataannya, 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus, yang jelas melanggar aturan dan membuka peluang korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat agar penyelenggaraan ibadah haji dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan.
KPK menegaskan bakal melanjutkan penyidikan dan menelusuri aliran dana hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.