BACAKORAN.CO - Situasi hukum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.
Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Hasanuddin, resmi menggugat Ketua KPK Setyo Budiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan sebagai permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sejak 1 Oktober 2025.
Klasifikasi perkara yang diajukan Hasanuddin adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”
BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!
BACA JUGA:KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!
Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, 13 Oktober 2025.
Hasanuddin yang kini juga dikenal sebagai pengusaha asal Gresik sudah ditahan penyidik KPK sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama.
“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Langkah Hasanuddin menggugat Ketua KPK dinilai sebagai upaya perlawanan hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Meski petitum lengkap belum ditampilkan, banyak pihak menilai gugatan ini merupakan strategi hukum untuk membongkar dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons dingin gugatan itu dan menegaskan tidak akan ikut campur langsung.