DPRD Jatim Hasanuddin Gugat Ketua KPK! Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Sabtu 11 Oct 2025 - 11:17 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Satu tersangka lain bernama A. Royan belum ditahan karena alasan kesehatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Gak Kapok! Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Terkait Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Akan Terangkan Hasil Penyelidikan Kematian Diploma Muda Kemlu!

Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 13 Oktober mendatang diprediksi menjadi babak sengit antara Hasanuddin dan KPK.

Publik menantikan apakah hakim akan mengabulkan gugatan tersebut atau justru menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum.

Langkah Hasanuddin menggugat Ketua KPK juga disebut sebagai langkah berani dan penuh risiko politik, mengingat kasus ini menyeret banyak nama besar di DPRD Jawa Timur.

Jika permohonan praperadilan Hasanuddin dikabulkan, status tersangkanya bisa gugur.

Namun jika ditolak, ia akan tetap menjadi bagian dari daftar panjang politisi yang terseret kasus korupsi dana hibah Pokmas.

Kategori :