Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!

Senin 13 Oct 2025 - 18:25 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan praperadilan Nadiem Makarim dengan hasil penolakan menyudahi gugatan praperadilan yang diajukan sejak September lalu. 

Keputusan ini menegaskan bahwa sidang praperadilan Nadim telah mencapai babak akhir yang tidak berpihak pada penggugat. 

Kronologi Kasus dan Jalannya Sidang

Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar pada hari ini di PN Jakarta Selatan dan berlangsung sekitar satu jam saja. 

Dalam sidang tersebut, hakim tunggalI Ketut Darpawan memimpin proses dan langsung memutuskan bahwa gugatan praperadilan Nadiem Makarim resmi ditolak.

BACA JUGA:Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah

Hadir dalam persidangan adalah keluarga Nadiem Makarim ayahnya Nono Anwar Makarim, serta istrinya Franka Franklin. 

Seusai sidang Franka menyatakan bahwa “ia cukup kecewa dengan hasil dari sidang hari ini dan akan terus mengawal bagaimana nasib suaminya (Nadiem Makarim) untuk ke depannya.”

Kasus ini bermula pada 4 September ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, lalu menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Kemudian, pada 23 September, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Jakarta Selatan dan sidang perdana digelar pada 3 Oktober.

BACA JUGA:Perokok Auto Senyum! Purbaya: Tahun Depan Harga Rokok Aman, Cukai Gak Naik!

proses itu Nadiem Makarim menyoroti tujuh poin kejanggalan sebagai dasar pengajuan praperadilan Nadiem Makarim.

Dalam persidangan terungkap bahwa putusan praperadilan Nadiem Makarim tidak membahas pokok perkara melainkan hanya aspek formil penetapan tersangka.

Sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, praperadilan hanya boleh menilai apakah penetapan status tersangka sudah prosedural dan ada dua alat bukti permulaan.

Namun MK tidak menjelaskan secara spesifik bentuk dua alat bukti tersebut sebuah kelemahan normatif yang kini menjadi dasar penolakan sidang praperadilan Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Dicampur Deterjen, Sabu-sabu Asal Provinsi Lampung Dijadikan 'Jus', Lalu Dibuang Disini

Kategori :