Pria Jepang Divonis Hukuman Mati Usai Tewaskan 4 Orang Termasuk 2 Polisi, Bikin Geger Negeri Sakura

Selasa 14 Oct 2025 - 19:53 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus kriminal brutal yang menggemparkan Jepang akhirnya mencapai babak akhir.

Seorang pria bernama Masanori Aoki (34) dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan empat orang, termasuk dua petugas polisi, dalam tragedi penusukan dan penembakan yang mengejutkan warga Nagano, Jepang tengah.

Jepang selama ini dikenal sebagai negara dengan tingkat kejahatan terendah di dunia.

Negara tersebut juga memiliki aturan senjata api yang sangat ketat, sehingga peristiwa kekerasan mematikan seperti ini jarang sekali terjadi.

BACA JUGA:Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Kementerian PU Akan Berikan Pelatihan pada Santri untuk Menjadi Tenaga Konstruksi Bersertifikat

Namun, kasus Aoki menjadi pengecualian yang mengguncang publik dan memperlihatkan sisi kelam di balik ketenangan masyarakat Jepang.

Menurut laporan AFP pada Selasa (14/10/2025), Pengadilan Distrik Nagano memutuskan bahwa Aoki bersalah tanpa pembelaan yang dapat meringankan hukumannya.

Hakim ketua Masashi Sakata menyatakan bahwa tindakan Aoki merupakan "kejahatan keji yang tak bisa dimaafkan" karena telah merenggut nyawa empat orang tak berdosa.

“Kejahatan ini sangat brutal dan tidak pantas mendapat keringanan. Hukuman mati layak dijatuhkan,” ujar Hakim Sakata, dikutip dari siaran publik NHK.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!

BACA JUGA:Satu Begal yang Tembak Paha Mahasiswi di Jalan Palembang - Kayuagung Tertangkap, Rekanya Masih Diburu

Jaksa sebelumnya juga telah menuntut hukuman mati.

Namun, tim kuasa hukum Aoki berusaha meminta keringanan dengan alasan penurunan kondisi mental, meski akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Mei 2023 di sebuah desa kecil di wilayah Nagano.

Kategori :