Skandal Antam Meledak! KPK Periksa 4 Pejabat dan Seret PT Loco Montrado Sebagai Tersangka Korporasi

Rabu 15 Oct 2025 - 10:56 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Siman disebut telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp 100.796.544.104,35 dari kerja sama pengolahan anoda logam yang diduga fiktif dan penuh rekayasa.

Kerja sama antara Antam dan LCM diduga hanya formalitas, sebab perusahaan swasta tersebut disebut-sebut tidak memiliki kompetensi teknis di bidang pengolahan anoda logam.

BACA JUGA:Menkop dan Menkumham Kolaborasi Kuatkan Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

BACA JUGA:Sugiono Bantah Laporan Media Israel: Prabowo Tak Pernah Jadwalkan Kunjungan

Penunjukan LCM pun dilakukan tanpa seleksi yang transparan.

Dugaan fraud pun mencuat seiring dengan temuan bahwa proyek ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Siman Bahar kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Pria Jepang Divonis Hukuman Mati Usai Tewaskan 4 Orang Termasuk 2 Polisi, Bikin Geger Negeri Sakura

BACA JUGA:Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!

Publik kini menanti kelanjutan penyidikan KPK dan membuka mata terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pejabat atau pihak lain yang belum terungkap.

Kategori :