Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Ngaku Hidup Saro. Kadus : Untuk Makanpun Terkadang Saya Bantu

Rabu 15 Oct 2025 - 15:02 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Kedua tersangka dijerat tiga lapisan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidiair  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  Lebih Subsidiair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Gila, Baru Semusim Nilai Pasar Olise Dekati Bintang Bayern Munchen

BACA JUGA:Don Carlo Inginkan Neymar, Ini Syaratnya Jika Ingin Tampil di Pildun

Kejari Tegaskan Penetapan Sudah Sesuai Prosedur. Penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.

Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Terkait 'protes' tersangka AC dan keluarga, Kasi Pidsus Hafiezd menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti kuat. “Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri di persidangan nanti,” katanya.

Dijelaskan Hafiezd, dalam kasus itu, peran DD selaku Sekretaris PMI yang menandatangani perjanjian hibah tidak dijalankan sesuai aturan, sementara AC diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dan pemalsuan bukti pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Jelang Debut Bersama Monaco, Pogba Dapat Dukungan dari Mantan Pemain MU

BACA JUGA:Jennifer Coppen Murka Disebut Tak Bisa Urus Kamari, Setelah Ex Babysitter Sebar Fitnah: Gua Single Mother...

“Untuk saat ini baru dua tersangka. Jika dalam sidang ditemukan fakta baru, kami akan tindak lanjuti,” ujar Hafiezd.

Kategori :