BACAKORAN.CO -- Suasana evakuasi 2 orang yang di tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berinsial yaitu DD dan AC dari Kantor Kejari OKU Timur ke Lapas Kelas II B Martapura, Selasa malam 14 Oktober 2025 berlangsung haru.
Teriakan dan jerit tangis keluarga serta warga dari tersangka AC, mengiringi mobil tahanan yang membawa kedua tersangka.
Bahkan Ketika hendak di bawa ke rumah tahanan, AC yang berada di dalam mobil berteriak lantang. “Aku idak makan duit korupsi, aku hidup saro. Aku idak ado harto apo-apo,”teriaknya dari dalam mobil.
Teriakan AC ini juga disambut jerit histeris sejumlah perempuan yang merupakan keluarga AC. Salah satunya Budi, Kepala Dusun tempat AC tinggal. Ia menegaskan bahwa jika AC bukanlah orang yang menikmati hasil korupsi.
BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan dan PMI Cabang Banyuasin, Terkait Dana Hibah
“AC itu orang susah, saya tahu betul kehidupannya. Untuk makan pun kadang saya bantu,”katanya.
Bahkan menurut Budi, AC tinggal di rumah kontrakan yang belum dibayar selama tiga bulan dan sering bekerja serabutan seperti memotong jagung hingga merumput. "Pak AC bukan tersangka, saya bukan keluarga, bukan saudara,"tegas Budi.
"Jangan adek aku dewek, tolong panggil yang lain, tolong pak, dio tu (AC) baru sudah di atu ambek upahan nebas,"jelas seorang perempuan sambil terisak.
Diketahui, setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari OKU Timur menetapkan 2 orang tersangka terkait pengelolaan dana hibah dari Pemkab ke PMI OKU Timur periode 2018-2023 senilai Rp1,55 miliar.
BACA JUGA:Mau Beli Rumah? Sekarang Saat yang Tepat! Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya!
BACA JUGA:Ledakan Dahsyat Guncang Guayaquil Ekuador, 1 Tewas dan Beberapa Luka
Kedua tersangka yaitu DD yang menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023 dan AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas sekaligus Bendahara sementara PMI OKU Timur tahun 2021–2022.
Kepala Kejari OKU Timur, Oktafian Syah Effendi melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan yang didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp589.581.436, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Sumsel Nomor 03/LHA/L.6/H.IV.1/09/2025 tanggal 29 September 2025.
“Untuk mempercepat penyidikan, kedua tersangka kami tahan di Lapas Kelas II B Martapura selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025,” ungkap Aditya.