Pemerintah Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,6 Triliun, 23 Juta Peserta Bernapas Lega!

Rabu 15 Oct 2025 - 16:17 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Dengan kebijakan ini, tunggakan mereka akan dianggap lunas, dan peserta bisa memulai kembali pembayaran iuran baru tanpa beban masa lalu.

BACA JUGA:Jennifer Coppen Murka Disebut Tak Bisa Urus Kamari, Setelah Ex Babysitter Sebar Fitnah: Gua Single Mother...

BACA JUGA:Skandal Antam Meledak! KPK Periksa 4 Pejabat dan Seret PT Loco Montrado Sebagai Tersangka Korporasi

“Jadi tidak dianggap utang lagi. Setelah dilunasi oleh pemerintah, peserta bisa aktif lagi membayar iuran seperti biasa,” jelas Ghufron.

Meski disambut positif oleh masyarakat, kebijakan pemutihan tunggakan BPJS ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait beban keuangan negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian mendalam agar tidak menimbulkan risiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Perlu perhitungan yang matang. Jangan sampai niat baik ini justru membebani APBN secara berlebihan,” jelas Prasetyo.

BACA JUGA:Terungkap Dipersidangan, Kelakuan Cabul Oknum Guru SMK Negeri I Lubuklinggau Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Publik Kaget! Ahmad Sahroni Kini Muncul Pede Bawa Gelar Doktor Hukum Setelah Menghilang 1,5 Bulan

Namun, Cak Imin memastikan prosesnya tetap berjalan (“on going”), dan pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan ini bisa segera direalisasikan tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.

Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini bukan hanya soal penghapusan utang iuran, tapi juga bagian dari strategi besar memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kendala ekonomi.

Dengan dihapusnya tunggakan ini, jutaan masyarakat bisa kembali aktif dalam program BPJS, sementara pemerintah tetap menjaga prinsip keadilan sosial dan keseimbangan fiskal.

Kategori :