BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar dalam sektor kesehatan nasional.
Melalui kebijakan baru, tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,6 triliun akan dihapus atau diputihkan.
Program ini ditujukan untuk membantu jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan merata di seluruh Indonesia.
Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, usai bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ledakan Dahsyat Guncang Guayaquil Ekuador, 1 Tewas dan Beberapa Luka
Menurut Cak Imin, ada sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang akan menikmati kebijakan penghapusan tunggakan ini.
Ia menargetkan, proses administrasi dan teknisnya bisa rampung paling lambat akhir November 2025.
“Kami ingin memastikan semua warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Program pemutihan ini bagian dari langkah pemerataan dan keadilan sosial,” ujar Cak Imin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa peserta yang berhak mendapatkan pemutihan ini adalah mereka yang mengalami kendala administratif atau finansial.
BACA JUGA:Kabar Baik! Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN 2026, Daya Beli Masyarakat Bakal Melonjak?
BACA JUGA:Tragis! Polisi Pengawal Presiden Tewas Dipanah, Ini Kronologi dan Motif Pelaku!
Beberapa di antaranya yaitu:
1. Peserta sektor informal yang kini telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun masih memiliki tunggakan lama.
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya iurannya dibayari oleh pemerintah daerah, namun masih menanggung denda keterlambatan.