Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?

Jumat 17 Oct 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang yang jumlahnya mendekati Rp10 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

“(Rp10 miliar) di luar Nadiem Makarim,” tegas Anang dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Oktober 2025.

BACA JUGA:Menkeu Geram, Dapat Aduan Pegawai Bea Cukai Asik Nongkrong di Starbucks, Purbaya: Saya Pecat!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Tersangka Ada yang Kembalikan Uang Senilai Rp10 M ke Kejagung, Siapa?

Meski menegaskan bahwa uang tersebut tidak berasal dari Nadiem, Anang enggan mengungkapkan secara rinci siapa pihak yang telah mengembalikan dana tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa uang itu berasal dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh beberapa pihak yang bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

Di antaranya adalah salah satu tersangka, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Tragedi Memilukan! Seorang Mahasiswi UIN Surakarta Ditemukan Tewas Usai Terjun dari Lantai Lima Gedung Kampus

BACA JUGA:Baru Beli Sabu-sabu Untuk Dinikmati, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka. Terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” ungkapnya.

Menariknya, uang yang dikembalikan tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi juga dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

“Informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang. Baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” jelas Anang.

Kategori :