BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam polemik yang sempat menyita perhatian publik sejak laporan dilayangkan oleh Ridwan Kamil pada April 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana diumumkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.
Ia menyebut bahwa proses penetapan telah dilakukan sejak pekan lalu melalui gelar perkara internal.
“Minggu kemarin (penetapan tersangka),” kata Rizki saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025).
Rizki juga mengungkapkan bahwa Lisa Mariana dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Surat panggilan telah dikirim dan diterima oleh Lisa pada Jumat (16/10/2025).
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka, besok dijadwalkan jam 11,” ucap Rizki.
Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
BACA JUGA:KPK Sentil Lisa Mariana yang Koar-koar Kasus Bank BJB di Medsos: Harusnya Saat Diperiksa!
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri.
Ia menilai bahwa tindakan Lisa Mariana telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
“Kami baru dapat informasi malam ini dari media. Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka,” kata Muslim dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025) malam.
Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan objektif dalam menegakkan hukum.
“Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ucap dia.