BACAKORAN.CO - Surabaya kembali diguncang oleh kasus pelanggaran norma kesusilaan setelah aparat kepolisian gerebek sebuah pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu kamar hotel kawasan Ngagel.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam (18/10/2025) dan berlanjut hingga dini hari Minggu (19/10/2025).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar hotel.
Mereka terdiri dari tamu dan penyelenggara acara yang diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Minggu (19/10/2025), seperti dikutip Bacakoran.co dari detikJatim.
AKBP Erika juga menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Pesta Seks Gay Berkedok Family Gathering di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Ditangkap
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Jakarta, 56 Pria Diamankan
Warga melaporkan adanya keramaian yang tidak biasa di salah satu kamar hotel, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Totalnya ada 34 orang,” kata Erika.
Peserta Pesta Seks Diduga Terhubung Lewat Media Sosial
Dari hasil pendataan awal, diketahui bahwa peserta pesta seks tersebut tidak seluruhnya berasal dari Surabaya.
Beberapa di antaranya datang dari luar kota seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.
Mekanisme pertemuan melalui platform digital ini menjadi perhatian khusus aparat, mengingat potensi penyalahgunaan teknologi untuk aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
“Beberapa di antaranya ada yang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo,” ungkap Erika.