BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerima permohonan kasasi dari tiga terpidana dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil asal Tangerang.
Peristiwa yang mengguncang publik pada 2 Januari 2025 itu kini berujung pada kontroversi hukum yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Dalam putusan kasasi yang diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025, dua dari tiga terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kini hanya divonis 15 tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya mendapat pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
BACA JUGA:Empat Hari Menghilang, Buruh Asal Jawa Barat Ditemukan Membusuk
Putusan tersebut diumumkan secara resmi pada Senin, 20 Oktober 2025, dan langsung menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada seluruh terdakwa, disertai pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.
Dua terdakwa yang mengalami pemangkasan hukuman adalah Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, masing-masing sebagai terdakwa I dan II.
Keduanya merupakan mantan prajurit TNI yang sebelumnya dinilai bertanggung jawab langsung atas kematian korban.
BACA JUGA:Fadli Zon : Prangko, Material Culture yang Masih Hidup
Kini, mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab materiil.
Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, serta Rp 146.354.200 kepada Ramli, warga sipil yang turut menjadi korban luka dalam insiden tersebut.
Sementara Akbar Adli dikenai kewajiban membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.