BACAKORAN.CO - Lisa Mariana, sosok yang sempat menghebohkan publik dengan tudingan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Meski status tersangka telah disematkan, pihak Lisa Mariana tidak menunjukkan tanda-tanda gentar.
Melalui kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, Lisa menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Panas! Trump Sebut Presiden Kolombia Gembong Narkoba, Begini Balasan Gustavo Petro
BACA JUGA:Tas Mewah dan Mobil Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Aset!
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar Jhony kepada awak media saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Jhony menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya bukan akhir dari segalanya.
Menurutnya, tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil masih perlu diuji secara hukum.
Ia bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya yang merasa nama baiknya tercemar.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Ternyata Bawa Senpi dan Sajam, Dinterogasi Petugas Ternyata Pelaku Curas
BACA JUGA:Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!
“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jhony menyebut bahwa Lisa tidak pernah berniat mencemarkan nama siapa pun.
Ia menilai bahwa tudingan Lisa terhadap Ridwan Kamil bukanlah halusinasi atau rekayasa, melainkan bagian dari pengalaman pribadi yang perlu diklarifikasi.