2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Diputuskan 15 Tahun Penjara!

Selasa 21 Oct 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Perkara nomor 213 K/MIL/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hidayat Manao dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 2 September 2025.

BACA JUGA:Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI AL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indoensia, Selasa (21/10/2025).

Kategori :