BACAKORAN.CO -- Satu dari 3 perampok bersenjata api yang beraksi di jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG) Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, 18 September 2025 lalu, berhasil diamakan.
Tersangkanya Agus Saputra (26), warga Dusun VI Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Pria itu diamankan setelah polisi melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga pelaku hingga pelaku menyerahkan diri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dirampas dan digunakan pelaku dalam aksi kejahatan itu.
Selanjutnya aparat Polsek Sanga Desa masih memburu 2 tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui petugas yaitu Dedi Bin Kamal dan Ari Wibowo Bin Suhaimi.
BACA JUGA:Dedi Waring Komplotan Perampok Bersenpi di OKU Timur Tertangkap
BACA JUGA:Tertangkap Curi Buah Sawit, Terungkap Pernah Terlibat Kasus Perampokan
Keterangan yang berhasil dihimpun, aksi perampokan itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di simpang empat jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa.
Korbannya seorang sopir truk yaitu Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Saat korban melintas dilokasi kejadian, kendaraannya dihentikan oleh tersangka Agus Saputra bersama 2 rekannya. Ketika itu para pelaku berpura-pura meminta tumpangan.
Ketika truk berhenti, salah satu pelaku langsung masuk dari pintu kiri dan menodongkan senjata api jenis pistol ke kepala korban, sementara pelaku lainnya merampas telepon genggam korban dari sisi sopir.
BACA JUGA:Wonderkid Barcelona Menjadi Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi di Dunia
BACA JUGA:Tak Ada Klausul Rilis Olise, Bikin Klub Premier League Gigit Jari
Selanjutnya, korban dipaksa turun dari truk dan diikat para peaku menggunakan karet, dan diancam dengan pisau. Korban kemudian dibawa ke area semak di dalam kebun kelapa sawit.
Tersangka Agus Saputra, lantas menggeledah mobil truk untuk mencari uang atau barang berharga lainnya, namun tidak menemukan apa-apa.
Karena kesal, informasinta tersangka Agus Saputra memukul kepala korban dengan tangan kanan dan kembali mengikat korban menggunakan jaket sweater miliknya sebelum akhirnya melarikan diri bersama dua rekannya.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.200.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.