Catatannya, asalkan semua prosedur terpenuhi secara legal dan transparan.
BACA JUGA:Direktur Keuangan Pertamina Diperiksa Kejagung, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Minyak? Cek Faktanya!
BACA JUGA:Heboh Dugaan Air Bersumber dari Sumur Bor, BPKN Siap Panggil Aqua!
Hak Jemaah Umrah Mandiri
Tak hanya mengatur kewajiban, pemerintah juga memberikan dua hak penting bagi jamaah umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 88A, yaitu:
Berhak mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian terkait.
BACA JUGA:Viral Video Baut Sayap Thai Lion Air Kendur, Maskapai Klarifikasi: Efek Turbulensi, Bukan Kerusakan
BACA JUGA:Guru SMKN 7 Palembang Difitnah Wali Murid di Medsos, PGRI Ambil Sikap Tegas Lapor Polda Sumsel
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jamaah yang ingin beribadah dengan biaya lebih hemat dan fleksibel, namun tetap berada dalam pengawasan resmi pemerintah.
DPR Ketok Palu UU Haji dan Umrah Terbaru
Langkah ini merupakan hasil dari revisi besar-besaran UU Nomor 8 Tahun 2019 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR menegaskan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.
BACA JUGA:Chairul Tanjung Sowan ke Lirboyo, Klarifikasi Tayangan Kontroversial Trans7 soal Pesantren
Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Makkah, Madinah, dan area puncak ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Terobosan Baru: Kementerian Haji dan Umrah
Yang tak kalah penting, Badan Penyelenggara Haji kini ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini menjadikan seluruh urusan ibadah ke Tanah Suci berada di bawah satu atap (one stop service) sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.