Resmi! Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa Urus Sendiri Tanpa PPIU, Simak Syarat Lengkapnya!

Jumat 24 Oct 2025 - 12:36 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Umat Muslim Tanah Air yang ingin beribadah umrah ke Tanah Suci tak lagi wajib melalui biro perjalanan resmi.

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan monumental ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan, jika perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Artinya, jemaah kini bisa mengatur perjalanan umrah sendiri tanpa perantara travel, selama memenuhi persyaratan tertentu.

BACA JUGA:Penghuni Kontrakan di Jl Alipatan Prabumulih Ditemukan Membusuk, Diduga Sudah Tewas Dua Hari

BACA JUGA:Ternyata Anak Anggota TNI! Sosok Muhammad Kevin Pradana Kepala SPPG Jatiasih Viral Usai Lecehkan Pegawai

Lima Syarat Wajib Umrah Mandiri

Berdasarkan Pasal 87A UU Haji dan Umrah 2025, calon jamaah umrah mandiri harus memenuhi lima syarat utama berikut:

Pertama, beragama Islam.

Kedua, memiliki paspor aktif dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

Ketiga, memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi dengan jadwal yang sudah pasti.

BACA JUGA:Miris! WHO Bongkar Gaza Masih Kelaparan Parah Meski Ada Gencatan Senjata, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Maling Motor di Pesta Organ Tunggal di Musi Rawas, Pemuda Asal Bengkulu 'Bonyok' Dihajar Massa

Keempat, memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Kelima, memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.

Dengan kelima syarat tersebut, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kategori :