Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan

Jumat 24 Oct 2025 - 15:22 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Atas seluruh perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, meski berada di balik jeruji besi, Kerry akan menjalani proses hukum dengan pengawasan medis yang lebih layak.

Namun publik tetap menanti: akankah kasus ini menjadi titik terang dalam pemberantasan korupsi sektor energi, atau hanya satu babak dari drama panjang yang belum selesai?

Kategori :