KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Indra Iskandar Terkait Korupsi Furniture DPR RI, Kenapa?

Sabtu 25 Oct 2025 - 14:38 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Para pihak yang terlibat disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif.

Dan publik menanti langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan penyelidikan serta mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang mencoreng institusi DPR RI.

 

Kategori :