Menariknya, Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Isu Lama soal Restu Keluarga Kembali Diungkit Netizen
Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini menimbulkan spekulasi publik mengenai strategi hukum yang digunakan oleh Indra untuk menghindari jerat pidana.
KPK sendiri tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan furniture atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI.
Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga melibatkan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta praktik penggelembungan anggaran atau mark-up.
BACA JUGA:Garam Berlogo Kapal Jadi Sengketa, Terlapor Ajukan Bukti dan Klarifikasi ke Polda Metro
Pengisian ruang tamu, kamar tidur, dan berbagai fasilitas lainnya di rumah dinas yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan, diduga dilakukan secara tidak transparan dan merugikan keuangan negara.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Indra Iskandar; Hiphi Hidupati; Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar dari PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; serta Edwin Budiman yang berasal dari sektor swasta.
Meski sejumlah nama telah dicegah bepergian ke luar negeri, hingga kini belum ada penahanan terhadap para tersangka.
BACA JUGA:Heboh! Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Pilih Diam Soal Skandal Ekspor Limbah Sawit, Kenapa?
BACA JUGA:Lisa Mariana Resmi Tersangka dan Diperiksa Bareskrim Polri, Akui Makin Banyak Haters dan Endors!
Hal ini disebabkan oleh proses penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung.