BACAKOAN.CO - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI), Indra Iskandar, kembali menjadi sorotan publik setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020, kasus yang telah menyeret sejumlah nama penting dan menimbulkan kerugian negara yang belum sepenuhnya terungkap.
Ketidakhadiran Indra Iskandar bukan tanpa pemberitahuan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Indra telah mengirimkan surat resmi kepada KPK yang menyatakan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Perusahaan Baja Israel Bangkrut Gegara Embargo Turki Usai Perang Gaza, Rugi Rp530 Miliar!
BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Dapur MBG Wajib Upload Foto dan Video Agar BGN Mudah Meninjau!
Meski demikian, KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Indra akan dijadwalkan ulang, meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pengganti.
Selama sepekan terakhir, KPK intensif memfasilitasi tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menggali lebih dalam potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Hiphi Hidupati yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019–2022, serta Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, juga telah diperiksa pada Kamis, 23 Oktober.
BACA JUGA:Ini Modus Mobil Brio Merah Kabur Usai Isi Pertalite Rp200 Ribu di SPBU Ciputat Timur
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Klarifikasi Video Viral SMPN 31 Palembang Bukan Bullying, Sudah Diselesaikan Damai
Indra Iskandar sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. Ia telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, dan disebut-sebut sebagai salah satu tersangka.
Surat perintah penyidikan (sprindik) bahkan telah diterbitkan sejak tahun lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa sprindik terkait pengadaan di DPR RI telah terbit sejak 2024.
Namun, status tersangka Indra belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Hal ini disebabkan oleh perubahan kepemimpinan di tubuh KPK, di mana penetapan tersangka dilakukan pada era pimpinan Firli Bahuri (2019–2024), yang memiliki kebijakan untuk mengumumkan status tersangka bersamaan dengan penahanan.