BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Parwanto merupakan politisi dari Partai Gerindra yang selama ini menjabat sebagai salah satu pimpinan legislatif di OKU.
Penetapan status tersangka terhadap Parwanto disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Fitroh membenarkan informasi tersebut dengan jawaban singkat namun tegas.
“Benar,” ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut dalam pernyataan awalnya.
Namun, Parwanto bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Robi Vitergi, anggota DPRD OKU dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!
BACA JUGA:Dapur yang Kotor, BGN Anggap Sebagai Pelanggaran MBG dan Bisa di Stop: Kelalaian Moral
Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam skema korupsi yang tengah diusut oleh KPK.
Dalam penjelasan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap keempat individu tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu ditangani oleh KPK.
“Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada Oktober ini. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas Budi kepada media.